Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Sabtu, 08 April 2023, 19:49 WIB
Last Updated 2023-04-08T12:49:52Z
PolisiSiantar

Seorang Laki-laki Paruh Baya di Siantar Pemilik Shabu

ZA di Mapolres Siantar. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Polres Siantar Tangkap Laki-laki berinisial ZA (48) karena memiliki Shabu seberat brutto 0,60 gram.


Dia ditangkap di Kos-kosan di Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, pada Rabu 5 April 2023 lalu.


Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan menyebutkan, penangkapan itu berawal ketika Personil Sat Narkoba Polres Pematang melakukan razia Kepolisian, di Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar tepatnya di Kos-kosan.


Polisi melakukan pemeriksaan di kamar nomor 4, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama ZA, Warga Jalan Pangururan nomor 15 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar.


"Pada saat polisi makukan penggeledahan ditemukan 1  buah sendok terbuat dari pipet di tabung kloset duduk kamar mandi," kata AKP Rusdy, Sabtu (8/4/2023).


Lalu 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,60 gram ditemukan di balik selipan kertas yang ditempel di dindang kamar.


2  buah plastik klip kosong di tong sampah didalam kamar, lalu ditemukan 1 unit handphone  merk Samsung diatas meja dalam kamar.


Setelah dipertanyakan ZA mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari A warga Medan kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. 


"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya'' ujar Rusdy.


Penulis : Ari

Editor : Rudi