Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 09 Mei 2023, 10:22 WIB
Last Updated 2023-05-09T03:22:18Z
KaroPolisi

Klinik di Berastagi di Masuki Rampok, Korban di Ikat dan Disekap

Pelaku pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Petugas kepolisian dari Polres Karo menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah klinik, di Jalan Kolam Renang, Berastagi, pada Minggu 7 Mei 2023 kemarin di tangkap.


Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsekta Berastagi kurang dari 12 jam. 


 Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, mengatakan pelaku diamankan Senin 8 Mei 2023. 


Di kediamannya di Jalan Kolam Renang, Berastagi, sekira pukul 03.30 WIB. 


"Hari ini kita merilis keberhasilan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Berastagi. Pelaku berhasil diamankan berkat kuasa Tuhan dan kerja keras dari tim Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi," ucap Kasat Reskrim. 


Sebelumnya, petugas menerima laporan tentang kasus pencurian disertai kekerasan yang dialami Ariya br Tarigan. 


Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berinisial DRS warga Jalan Kolam, Berastagi. 


Aksinya dilakukan dengan modus menjadi pasien di klinik itu.


Kemudian pelaku menyekap dengan mengikat korban di ruang periksa klinik tersebut. 


"Alhamdulillah berkat bantuan dan kegigihan dari personel yang ada, kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam," katanya. 


Dari tangan pelaku, petugas membawa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda. 


Dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.


Penulis : Rudi

Editor : Gib