Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu
Kamis, 01 Juni 2023, 15:31 WIB
Last Updated 2023-06-01T08:32:35Z
PolisiSiantar

Pelaku Dugaan Pencabulan Diserahkan ke Polres Siantar

Pelaku di Polres Siantar. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Polres Pematang Siantar menerima penyerahan Pria berinisial MAF (17) warga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Selasa 30 Mei 2023.


Kapolres AKBP Fernando melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menyebutkan, Sat Reskrim Polres Siantar menerima penyerahan anak laki-laki itu dari  pihak pelapor. 


"Anak laki-laki itu telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial B (15)  warga kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun," Kata iptu Jimmy, Rabu (31/05/2023).


Diceritakan kronologis kejadian pada Minggu 7 Mei 2023 Pelaku MAF menjemput korban B dari rumah tempat tinggalnya untuk jalan-jalan.


lalu pelaku membawa korban ke penginapan di jalan Rindung kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan  Siantar Martoba kota Siantar. 


Selanjutnya didalam kamar pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul persetubuhan dan mereka melakukannya. 


Selanjutnya pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 11.20 WIB pelaku kembali menjemput korban ke rumahnya dan membawanya kembali ke hotel dan mereka kembali melakukan perbuatan cabul persetubuhan di kamar hotel.


Beberapa hari kemudian korban cerita kepada orang tuanya bahwa pelaku telah berbuat cabul terhadapnya. 


Mengetahui putrinya telah disetubuhi oleh pelaku.


Orang tua korban merasa keberatan dan membawa pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polres Pematang Siantar untuk di proses hukum.


"Adapun terhadap pelaku dipersangkakan Tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak." ujar Jimmy.


Penulis : Ari

Editor : Rudi