Iklan Header

Sabtu, 02 September 2023, 17:00 WIB
Last Updated 2023-09-02T10:04:18Z
CiranmorDairiPolisi

2 Residivis Ditangkap Polres Dairi Curi Sepeda Motor

Polres Dairi memaparkan penangkapan 2 curanmor. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tangkap Satreskrim Polres Dairi, Sabtu 2 September 2023.


Mereka berinisial CJS dan IP.


Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, mengatakan ke duanya masing-masing memiliki laporan Polisi berbeda.


CJS melakukan pencurian di perladangan di kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang dengan korban pelapor atas nama Ali Amri Sembiring.


" Barang bukti yang amankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC," ucap Akp Meetson.


Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Korban atau pelapor Umar Pardholi.


" Barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian," ujarnya.


Ke dua nya dikatakan dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


CJS disebut merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014.


Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba tahun 2018.


"Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor," terangnya.


Kedua pelaku sekarang sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi.


"Berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya," tandas Akp Meetson.


Penulis : Rudi 

Editor : Son