Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 23 November 2023, 11:02 WIB
Last Updated 2023-11-24T04:06:29Z
APBDDPRDSiantar

APBD Siantar TA 2024 Disahkan

Walikota Siantar menandantangani APBD 2024. (Foto/Dok Kominfo Siantar).

SIANTAR - nduma.id


Sidang Paripurna XI Tahun 2023 DPRD Kota Pematang Siantar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2024, Rabu 22 November 2023.


Sebelumnya, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2024, sekaligus pidato penutupan Rapat Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota Pematang Siantar.


"Terima kasih untuk seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 selama pembahasan, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini,” sebut dr Susanti.


dr susanti menyampaikan secara umum harapan serta arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar melalui hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi.


Selanjutnya, dr Susanti memberikan pendapat akhir tentang pendapatan daerah.


Dijelaskannya, pendapatan daerah terdiri dari 3 bagian besar, yaitu bagian pendapatan asli daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.


Jumlah target atas 3 bagian pendapatan ini yang ditetapkan pada Ranperda APBD TA 2024, katanya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kemudian, target pendapatan asli daerah (PAD) terhadap rencana pendapatan daerah yang dituangkan dalam R-APBD TA 2024 yang disampaikan kepada DPRD untuk


memperoleh pembahasan, telah disesuaikan jumlahnya dengan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar.


Sementara itu, terhadap penetapan target atas alokasi dana transfer untuk Pemko Pematang Siantar, telah disesuaikan dengan informasi daftar alokasi dana transfer yang diperoleh sesuai Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-128/PK/2023, tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.


"Perubahan jumlah target pendapatan telah kita lakukan penyesuaian per jenis sumber dana, dan telah diproyeksikan pada program dan kegiatan pada masing-masing OPD


disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tutur dr Susanti.


Untuk belanja daerah, lanjut dr Susanti, APBD L diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.


Dengan potensi sumber daya yang dimiliki saat ini dan di masa mendatang, APBD yang direncanakan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.


Penganggaran belanja berdasarkan money follows program, di mana hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, bukan karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD.

 

Sehingga APBD TA  2024, pemanfaatannya benar-benar diarahkan ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat.


"Dengan telah disepakatinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda yang tepat waktu, maka akan menjadi harapan dan komitmen kita bersama bahwa hal ini tentunya akan diikuti dengan percepatan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD ini guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan SKPD," terang dr Susanti.


Dijelaskan dr Susanti, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Tahun Anggaran 2024 telah terbit, maka Rancangan APBD Kota Pematang Siantar TA  2024 telah disesuaikan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan dimaksud.


Rinciannya, Pendapatan Daerah Rp1.009.544.501.209,00. Sedangkan Belanja Daerah Rp1.064.544.501.209,00, sehingga defisit Rp55.000.000.000,00.


Kemudian pembiayaan daerah, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 65.000.000.000,00, Pengeluaran pembiayaan daerah Rp10.000.000.000,00, dan Pembiayaan netto surplus Rp 55.000.000.000,00.


Dengan demikian Rancangan APBD TA 2024 mengalami defisit sebesar Rp55.000.000.000, yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp55.000.000.000. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0 (nihil).


"Dalam pembahasan ini kami menyadari banyak dinamika dan kelemahan kami. Untuk itu kami mohon maaf dan dimaklumi. Semoga untuk ke depannya dengan


dilandasi semangat kemitraan tetap terjalin kerjasama yang baik untuk saling melengkapi. Sehingga terlaksana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan demi terwujudnya Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tandas dr Susanti.


Sebelumnya, seluruh fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhir  atas Ranperda Kota Pematang Siantar tentang APBD TA 2024.


Acara juga diisi dengan penandatanganan pengesahan ranperda oleh dr Susanti dan  pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar.


Penulis: Ari

Editor : Rudi