Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 30 November 2023, 17:01 WIB
Last Updated 2023-11-30T10:01:16Z
Gas ElpijiMedanPoldasu

Poldasu Grebek Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Percut Seituan

Lokasi pengoplosan Gas di Percut Seituan. (Foto/Istimewa).


MEDAN - nduma.id


Sebanyak 8 orang pekerja di tangkap Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut dari pangkalan gas elpiji di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Seluruhnya di duga melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.


"Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).


Pangkalan gas itu dikatakan Hadi melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.


 Sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 Kg dalam keadaan terisi turut di bawa sebagai barang bukti.


Selain itu 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 Kg dalam kondisi terisi juga ikut di bawa.


"Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 Kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya.


Juru bicara Polda Sumut itu juga mengatakan sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka S (33) sebagai Penanggungjawab dan RM (30) sebagai Mandor.


Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi itu melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. 


Penulis : Rudi

Editor : Novel