Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Minggu, 10 Desember 2023, 15:22 WIB
Last Updated 2023-12-10T08:22:53Z
KaroPolisi

Pengedar Sabu di Bintang di Tangkap Polres Karo

Pelaku edar Narkoba di mapolres Karo. (Foto/Dok. Polres Karo).

KARO – nduma.id


Polres Tanah Karo menunjukkan peran penting dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika di wilayahnya.


Selasa, 5 Desember 2023 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.


Laki-laki berinisial O (17) diamankan bersama barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna yang berisi 6 plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan seseorang yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di Bintang Meriah.


Setelah penyelidikan, pelaku pengedar dapat diidentifikasi dan ditangkap di salah satu kedai kopi di Bintang Meriah.


"O kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok miliknya, yang ditemukan saat penangkapan," kata Kasat, Sabtu (9/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.


O mengakui seluruh barang bukti miliknya, dan saat ini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan.


Pelanggaran pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dipersangkakan kepadanya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


"O sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan," tandas Kasat.


Kapolres berharap masyarakat setempat terus memberikan informasi jika menemukan kejahatan terkait narkoba untuk tindakan kriminal di daerah tersebut.


Semua pihak dikatakan harus sama-sama berperan aktif untuk menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran barang terlarang, seperti narkotika.


Penulis : Rudi

Editor : Son