Iklan Header

Senin, 04 Desember 2023, 07:11 WIB
Last Updated 2023-12-05T00:12:43Z
PolisiProblem SolvingSiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Penghinaan Melalui Problem Solving

Penyelesaian kasus dengan Problem Solving. (Foto/Ari).

SIANTAR - nduma.id

 

Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan penghinaan melalui problem solving, Senin 4 Desember 2023 siang pukul 14.00 Wib.


“Kejadiaannya di Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada Minggu, 3 Desember 2023 tahun 2023 pagi sekira pukul 08.00 wib,”kata Aipda H E Pane, Minggu (3/12/2023),


Terhadap pihak pertama Giat Maju Petrus Simanjuntak (40) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara yang dilakukan pihak kedua Misdianto Sihite (45) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.


Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama RT Hiras Simanungkalit melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar saling menahan diri, dimana pihak kedua ada mengatakan kata kasar dan meludahi terhadap pihak pertama.


Kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan pihak kedua meminta maaf terhadap pihak pertama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.


Adanya perdamaian tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan penghinaan itu melalui problem solving.


Penulis : Ari

Editor : Rudi