![]() |
| AKP Irwanta saat hadiri pemusnahan barang bukti kantor Kejari Pematangsiantar, Kamis 27 November 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan yang berlangsung pada Kamis sore 27 November 2025 di halaman kantor Kejari ini, menjadi simbol komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, perwakilan BNN Pematangsiantar, serta jajaran pejabat Kejari. Kehadiran mereka menegaskan sinergi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan Ganja seberat lebih dari 100 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti telepon genggam, senjata tajam, dan berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
"Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semua perkara terkait barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Erwin Purba.
Proses pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan cara diblender sebelum dibuang ke toilet, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tak dapat digunakan kembali.
Langkah ini memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar tidak dapat disalahgunakan.
Dengan kegiatan ini, Kejari Pematangsiantar sekali lagi menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan Narkotika dan tindak kejahatan lainnya.
Mereka juga memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
