Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Minggu, 18 Januari 2026, 23:45 WIB
Last Updated 2026-01-19T09:49:37Z
GerejaPencurianPolisiSiantar

Pelaku Pencurian di Gereja St Joseph Pematangsiantar Ditangkap Saat Mau Ambil Barang Hasil Curian, Rekan Masih DPO

Tersangka kasus curat pria Inisial MCK (32) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 16 Januari 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Pria berinisial MCK (32) tertangkap tangan saat hendak mengambil barang hasil curian dari Gereja St. Joseph, Jalan Kain Batik Nomor 03 Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 


Ia bersama rekan berinisial B yang sekarang menjadi DPO sebelumnya telah melakukan pencurian pada Jumat 9 Januari 2026 lalu.

 

MCK yang berdomisili Dusun I Simpang Kopi Desa Manik Rambung Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun berhasil diamankan pada Jumat 16 Januari 2026 pagi sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga Kelurahan Bane Pak Roy. 


Saat melihat MCK akan beraksi lagi di gereja, Pak Roy langsung menangkapnya dan kemudian menghubungi Babinsa serta pihak kepolisian.

 

Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama personel kemudian mengantar pelaku ke Mapolsek. 


Dalam pemeriksaan, MCK mengaku melakukan pencurian bersama B pada 9 Januari lalu, dengan mencuri barang-barang seperti Sibori 2 buah, Wiruk 2 buah, Lonceng 2 buah, Kanderal 4 buah, Hisop 1 buah, keyboard Yamaha PSR 950 1 buah, dan Lavabo 2 buah.

 

"Pelaku MCK datang kembali ke gereja untuk mengambil barang hasil curian yang disembunyikan di parit sebelah gereja, namun keburu ditangkap," jelas Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH saat dikonfirmasi.

 

Sebelumnya, pada 9 Januari sekitar pukul 06.00 WIB, pihak gereja mendapatkan laporan dari Suster TFL bahwa ruangan Sakristi dalam keadaan berantakan. 


Setelah diteliti, sebagian barang hilang ditemukan oleh VS di dalam parit terbungkus karung plastik. 


Pihak Gereja Katolik mengalami kerugian sekitar Rp 24.600.000 dan telah membuat laporan resmi ke polisi.

 

Saat ini MCK dan barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHP jo Pasal 476 KUHP dengan pemberatan karena melakukan pencurian di tempat ibadah.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi