Siantar

Siantar
Minggu, 15 Februari 2026, 11:13 WIB
Last Updated 2026-02-15T11:16:33Z
GerebekPolisiSiantar

Dapat Info Dari Masyarakat, Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Simalungun Dengan 7 Paket Ganja, Total 85,20 Gram

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial MAN (23) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 7 Februari 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Tak berhari-hari setelah mengungkap kasus ganja dari Simalungun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengamankan seorang pria yang membawa 7 paket ganja dengan total berat bruto 85,20 gram. 


Operasi dilakukan pada Sabtu dini hari 7 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

 

Tersangka yang berusia 23 tahun dengan inisial MAN bertempat tinggal di Jalan Karya Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. 


Ia ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan plat nomor BK 4914 TAL.

 

Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya orang mencurigakan yang menyimpan Narkotika di lokasi tersebut. 


Setelah penyelidikan, personel langsung mengambil tindakan dan berhasil mengamankan MAN.

 

"Dari kantong celana samping tersangka ditemukan 2 paket ganja, sedangkan di kantong kanan depan ada uang tunai Rp400.000 dan di kantong kiri depan satu handphone merk Realme. Tak hanya itu, dari bagasi sepeda motor juga ditemukan tambahan 5 paket ganja," jelasnya.

 

Saat diinterogasi, MAN mengaku seluruh barang bukti miliknya dan ganja tersebut diperoleh dari orang tak dikenal di sekitar daerah Kampus USI. 


Tersangka beserta seluruh bukti barang kini telah diboyong ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"MAN akan diproses berdasarkan Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi