![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria inisial RY (24), AC (20) dan MRW (20) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 6 Februari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap jaringan pengguna dan pengedar ganja yang berasal dari Kabupaten Simalungun.
Operasi yang dilakukan pada Jumat malam 6 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, mengakibatkan 3 orang laki-laki diamankan.
Para tersangka yang berusia 20 hingga 24 tahun ini bertempat tinggal di berbagai kecamatan di Simalungun, yaitu RY (24) dari Sukamulia, AC (20) dari Tapian Dolok, dan MRW (20) dari Dolok Batu Nanggar.
Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, personel berhasil mengamankan RY bersama seorang saksi bernama EL.
Dari RY ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat bruto 20,01 gram yang disimpan di kantong depan baju, satu handphone Realme biru, serta satu sepeda motor Honda Vario merah tanpa plat nomor.
Saat diinterogasi, RY mengaku ganja miliknya diperoleh dari AC di Sinaksak, Tapian Dolok.
Tim segera melanjutkan pengembangan ke lokasi yang disebutkan dan mengamankan AC di sebuah pos kamling.
Dari tersangka kedua ini ditemukan satu handphone Oppo, uang tunai Rp600.000 di dalam dompet, serta 1 gulungan kertas nasi yang berisi ganja seberat 56,00 gram ditambah 5 lembar kertas nasi lainnya.
AC mengaku ganja tersebut dibelinya dari MRW dengan harga Rp300.000.
Tak lama kemudian, MRW yang datang ke pos kamling juga berhasil ditangkap, dengan ditemukan satu handphone iPhone dan uang tunai Rp470.000 di dalam dompetnya.
"Tersangka ketiga mengaku ganja yang dijual ke AC diperoleh dari orang dengan inisial D. Namun upaya untuk menangkapnya belum berhasil," jelas AKP Irwanta.
Total ganja yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai lebih dari 76 gram.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan akan diproses berdasarkan Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
