![]() |
| Ketua DPC GMNI Pematangsiantar Ronald Panjaitan dan Daniel Tampubolon selaku sekretaris. (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar memberikan sorotan tajam dan mengecam keras dugaan skandal pengadaan aset yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Menurut GMNI, rentetan pembelian aset – mulai dari eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hingga pembelian lahan milik pribadi Ketua DPRD senilai Rp 3 miliar merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap uang rakyat.
Ronald Panjaitan, Ketua GMNI Pematangsiantar, menegaskan bahwa transaksi-transaksi tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga diduga kuat menjadi ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurutnya ada 3 titik kejanggalan.
Pertama, penunjukan tim appraisal tidak transparan.
GMNI menemukan indikasi kuat bahwa tim penilai dipilih secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang atau prosedur yang berlaku.
Kedua, dugaan mark-up dan keterangan palsu pada eks Rumah Singgah Covid-19.
GMNI menyoroti kejanggalan pembelian dua objek tanah di Jalan SM Raja dengan total nilai Rp14,5 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, muncul pernyataan menyatakan kantor lama tidak layak huni, namun faktanya, kantor lama tersebut masih digunakan oleh Dinas Damkar.
"Ini adalah persekongkolan jahat. Bagaimana mungkin gedung yang dinyatakan tidak layak pakai justru diberikan ke dinas lain? Kami mencium aroma mark-up harga yang melampaui NJOP dan penggunaan jasa penilai (KJPP) yang tidak transparan," tegas Ronald, Kamis (20/2/2026).
Ketiga, ada dugaan terjadinya kepentingan Pemko dalam pembelian Aset Ketua DPRD.
GMNI juga mengecam keras pembelian aset pribadi Ketua DPRD Pematangsiantar oleh Pemko sebesar lebih dari Rp 3 miliar.
Transaksi ini dinilai sebagai puncak rusaknya fungsi pengawasan legislatif di kota tersebut.
"Secara etika, ini sangat merusak moril dan menyalahi aturan. Ketua DPRD yang seharusnya mengawasi anggaran justru menjadi 'penjual' aset kepada pemerintah yang dia awasi. Ini adalah konflik kepentingan yang sangat telanjang. Bagaimana mungkin pengawasan bisa berjalan objektif jika ada transaksi bisnis antara eksekutif dan pimpinan legislatif ?," katanya.
Karena itu GMNI meminta KPK tidak diam dan segera memanggil serta memeriksa Walikota, Sekda, Ketua DPRD, dan pihak-pihak terkait dalam pusaran pengadaan aset ini.
"Jangan biarkan uang rakyat Siantar disalahgunakan hanya untuk memperkaya segelintir pejabat melalui modus pengadaan tanah," tegasnya.
Berikut tuntutan yang diajukan:
1. Mendesak transparansi penentuan harga (appraisal) oleh KJPP sebagai pihak ketiga untuk memeriksa pengadaan pada kedua proyek lahan tersebut.
2. Meminta Walikota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terbuka terkait urgensi pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 dan tanah milik Ketua DPRD di tengah upaya efisiensi anggaran.
3. Mendesak aparat penegak hukum dan KPK RI segera melakukan investigasi terhadap seluruh proses pengadaan aset Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2024-2025.
Selain itu, GMNI juga meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar agar bekerja secara serius dalam menangani persoalan yang terjadi.
"Yang dipertaruhkan bukan sekadar angka transaksi, melainkan marwah lembaga dan kepercayaan rakyat. Jika negara membeli hak terbatas tanpa perhitungan jelas, itu kelalaian. Jika pengawas memiliki kepentingan terhadap objek yang diawasi, itu persoalan etik. Jika prosedur dijadikan tameng moral, itu kemunduran demokrasi," tegas Ronald.
GMNI Pematangsiantar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada transparansi dalam waktu dekat, mereka akan menempuh jalur hukum demi menyelamatkan marwah Kota Pematangsiantar dari praktik KKN.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
.jpg)