![]() |
| Gedung Balai Kota Pematangsiantar. (Foto/Istimewa). |
Siantar – nduma.id
Kabar soal dugaan adanya konflik kepentingan dalam pembelian tanah milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, yang dilakukan tahun 2025 senilai Rp 3,1 miliar dijawab oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Penjelasan ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol.
Menurut Alwi Andrian, tidak ada konflik kepentingan dalam pembelian aset itu.
Ia menjelaskan pembelian tanah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemindahan Kantor Lurah Banjar yang selama lebih dari 20 tahun berlokasi di gang sempit.
Kawasan tersebut padat penduduk dan fasilitas yang ada saat ini tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan sosial dan kemasyarakatan, mengingat semakin banyaknya program yang disasar di tingkat kelurahan.
"Ada usulan dari beberapa kelurahan termasuk Kelurahan Banjar untuk pengadaan tanah guna membangun gedung yang lebih representatif," ujar Alwi Jumat (20/2/2026).
Anggaran pembelian tanah berasal dari APBD dan Perubahan APBD Tahun 2025 dengan total alokasi Rp 22 miliar, yang telah disetujui DPRD melalui KUA-PPAS dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Tanah milik Ketua DPRD ini sudah dipastikan akan dijual sejak tahun 2024, sehingga sesuai dengan kebutuhan Pemko yang mencari tanah di wilayah Kelurahan Banjar.
Proses pembelian dilakukan dengan menghadirkan pihak appraisal dari KJPP.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut adalah Rp 2.352.000/meter², sedangkan nilai ganti untung berdasarkan hasil appraisal mencapai Rp 2.360.000/meter² di luar nilai bangunan.
"Semua tahapan mulai dari perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural," tegas Alwi.
Menurutnya, kebutuhan akan tanah yang luas membuat kemungkinan membeli dari berbagai kalangan termasuk tokoh politik maupun pejabat tidak dapat dihindarkan.
Pembelian tanah ini sesuai dengan sejumlah peraturan yaitu PP Nomor 19 Tahun 2021, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021.
Alwi menambahkan bahwa pengadaan tanah termasuk kategori yang dikecualikan, dengan pemilihan penilai publik dilakukan oleh Pejabat Pengadaan pada UKPBJ.
"Besar nilai ganti kerugian didasarkan hasil penilaian KJPP tersertifikasi Kemenkeu yang bersifat mengikat," pungkasnya.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son
