![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria inisial S (31) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 31 Januari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan pelaku kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Kali ini yang ditangkap adalah seorang residivis berinisial S (31) warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, pada Sabtu sore 31 Januari 2026 lalu.
Informasi mengenai keberadaan pelaku datang dari laporan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, Tim Operasional Khusus Sat Resnarkoba berhasil menangkap S sekitar pukul 17.00 WIB saat ia sedang mengendarai Honda Vario warna kuning dengan plat nomor BK 3642 IU.
Dari atas jok sepeda motornya ditemukan barang bukti berupa balutan tisu putih yang menyimpan satu paket plastik klip berisi dugaan sabu dengan berat bruto 0,60 gram.
Selain itu, satu unit handphone Samsung warna hitam milik tersangka juga berhasil diamankan setelah sempat terjatuh ke aspal saat penangkapan.
Dalam interogasi, S mengaku sabunya diperoleh dari seorang teman berinisial D.
Namun upaya untuk menemukan sang pemberi belum menghasilkan hasil.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Pelaku S pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2018 dan kini akan kami proses sesuai peraturan hukum yang berlaku, dengan memper sangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melalui Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
