Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 12 Februari 2026, 08:02 WIB
Last Updated 2026-02-13T01:04:24Z
GerebekPolisiSiantar

Residivis Narkoba Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Laguboti Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria inisial K (26) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Selasa 3 Februari 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan pelaku terkait Narkotika jenis Sabu. 


Kali ini yang diamankan adalah seorang residivis berinisial K (26) warga Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, saat berada di Jalan Laguboti pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026.

 

Informasi mengenai keberadaan pelaku pertama kali diterima dari laporan masyarakat. 


Setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi, Tim Operasional Khusus Sat Resnarkoba mengepung K sekitar pukul 02.30 WIB saat ia berdiri di pinggir jalan. 


Saat akan ditangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti ke atas aspal – namun berhasil diamankan satu paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram. 


Selain itu, dari kantong depan sebelah kanannya juga ditemukan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.

 

Dalam proses pemeriksaan, K mengaku sabunya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial F yang bertempat tinggal di Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar. 


Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk pengolahan lebih lanjut.

 

"Pelaku K merupakan residivis narkotika dan akan kami proses sesuai hukum, dengan mempertimbangkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026," jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melalui Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi