![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria inisial K (26) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Selasa 3 Februari 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan pelaku terkait Narkotika jenis Sabu.
Kali ini yang diamankan adalah seorang residivis berinisial K (26) warga Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, saat berada di Jalan Laguboti pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026.
Informasi mengenai keberadaan pelaku pertama kali diterima dari laporan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi, Tim Operasional Khusus Sat Resnarkoba mengepung K sekitar pukul 02.30 WIB saat ia berdiri di pinggir jalan.
Saat akan ditangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti ke atas aspal – namun berhasil diamankan satu paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram.
Selain itu, dari kantong depan sebelah kanannya juga ditemukan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
Dalam proses pemeriksaan, K mengaku sabunya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial F yang bertempat tinggal di Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk pengolahan lebih lanjut.
"Pelaku K merupakan residivis narkotika dan akan kami proses sesuai hukum, dengan mempertimbangkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026," jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melalui Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
