Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 12 Februari 2026, 07:56 WIB
Last Updated 2026-02-13T00:58:45Z
GerebekPolisiSianțar

Pria 22 Tahun dari Simalungun Ditangkap Bawa Sabu di Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria inisial DP (22) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 30 Januari 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id

 

Pria berinisial DP (22) asal Kabupaten Simalungun berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena terbukti menyimpan sabu sebanyak 1,31 gram. 


Penangkapan dilakukan di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat pada Jumat malam 30 Januari 2026 lalu.

 

Informasi keberadaan pelaku pertama kali datang dari masyarakat. 


Setelah melakukan penyelidikan, Tim Operasional Khusus Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH mengepung DP sekitar pukul 23.30 WIB saat ia sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor.

 

Dari penangkapan tersangka ditemukan berbagai barang bukti seperti satu paket Sabu yang dibalut tisu di tangannya, satu unit iPhone warna hitam dari kantong depan kirinya, serta dompet hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp150.000 di kantong belakang kanannya.

 

Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku Sabunya diterima dari seorang laki-laki berinisial DA yang bertempat tinggal di Rambung Merah. 


Namun upaya untuk menemukan sang pemberi belum berhasil. 


Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba.

 

"Kami akan mengolah kasus ini dengan mempertimbangkan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026," jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melalui Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi