Siantar

Siantar
Selasa, 05 Mei 2026, 14:12 WIB
Last Updated 2026-05-05T08:17:27Z
DairiKementerian HukumKementerian Lingkungan HidupTambang

Terima Persetujuan Resmi AMDAL, PT DPM Wujudkan Pertambangan Ramah Lingkungan

Foto bersama usai menggelar sosialisasi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Langkah mewujudkan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab diambil PT Dairi Prima Mineral (DPM) dalam melakukan aktifitas usahanya.


Hal ini menjadi langkah mendapatkan persetujuan resmi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidu.


Pasca persetujuan AMDAl ini,  perusahaan menggelar sosialisasi publik secara terbuka bersama Pemerintah Kabupaten Dairi, guna menyampaikan rencana kerja dan komitmen pelestarian lingkungan kepada seluruh warga.

 

Acara yang berlangsung di Beristera Hotel, Sidikalang pada Selasa 5 Mei 2026, ni akan berlangsung selama 2 hari.


Sejak hari ini 5 Mei 2026  hingga 6 Mei 2026 esok.


Penyampaian rencana kerja ini digelar dalam 3 sesi penyampaian. 


Setelah sesi pertama di kota Sidikalang, kegiatan serupa dilanjutkan ke Parongil, Kecamatan Silima Pungga Pungga untuk menjangkau masyarakat lebih dekat.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan daerah, pejabat instansi terkait, kepala desa, tokoh masyarakat, organisasi pemuda dan kelompok warga. 


Ini menjadi bukti keterbukaan perusahaan dalam menyampaikan Adendum Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dengan nomor 1437 yang diterbitkan pada Maret 2026 lalu.

 

Menurut Chief Legal and External Relations Officer PT DPM, Radianto Arifin, persetujuan ini menjadi titik tolak penting bagi perusahaan. 


"Persetujuan ini merupakan langkah strategis bagi PT DPM dalam menjalankan kegiatan operasional yang mengedepankan prinsip keberlanjutan serta perlindungan lingkungan hidup,” ujar Radianto.

 

Salah satu terobosan utama yang tertuang dalam dokumen tersebut adalah penerapan metode backfilling. 


Teknik ini dikatakan rongga bekas penambangan akan diisi kembali,  sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing, yang menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility /TSF). 


Metode ini telah diakui sebagai praktik terbaik dunia, karena mampu menekan risiko kerusakan lingkungan sekaligus mempermudah pemulihan lahan setelah kegiatan penambangan selesai.

 

Seluruh rencana kerja disusun mengacu pada standar Pertambangan yang Baik, meliputi pengelolaan limbah yang aman, pemantauan kondisi lingkungan secara terus-menerus, hingga perencanaan reklamasi lahan yang sudah disiapkan sejak awal kegiatan.

 

Radianto juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan. 


"Kami berharap kegiatan operasional dapat segera berjalan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Dairi serta bagi perekonomian nasional,” pungkas Radianto.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son