Siantar

Siantar
Rabu, 30 September 2026, 20:19 WIB
Last Updated 2026-09-30T15:19:26Z
HukumPolisiSiantar

Dari Depan Rumah ke Tumpukan Pasir, 7 Paket Sabu Disita Polres Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial TW (29) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 25 September 2026. (Foto/Istimewa)

Pematangsiantar - nduma.id


Informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan Narkotika berujung pada penangkapan seorang pria di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.


Pria berinisial TW (29), warga Jalan Pane, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Jumat malam, 25 September 2026.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Pane.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan TW sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Pane.


Saat diamankan, polisi menemukan satu unit iPhone warna hijau dari tangan kanan TW serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.


Penyelidikan kemudian berlanjut setelah TW disebut mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah doorsmeer.


Petugas membawa TW ke lokasi tersebut. Di sana, polisi menemukan satu bungkus plastik warna putih berisi lima paket diduga sabu yang berada di dalam akuarium di atas lemari.


Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu di bawah tumpukan pasir di samping rumah. Menurut keterangan polisi, kedua paket tersebut sebelumnya disebut diletakkan TW dari tangan kanannya.


Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,66 gram.


Kepada petugas, TW mengaku tujuh paket tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang disebut beralamat di Jalan Mencirim, Kota Medan.


Selanjutnya, TW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


“Tersangka TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi