Siantar

Siantar
Rabu, 30 September 2026, 19:12 WIB
Last Updated 2026-09-30T15:13:17Z
HukumPolisiSiantar

Residivis Kembali Diamankan, Polisi Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial FAP (35) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat malam 25 September 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Seorang pria berinisial FAP (35) kembali berurusan dengan hukum. 


Pria yang disebut polisi merupakan residivis kasus Narkotika itu diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar terkait dugaan kepemilikan sabu seberat Bruto 2,58 Gram.


FAP diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat malam 25 September 2026.


Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. 


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.


Saat berada di lokasi, personel menemukan FAP sedang berdiri di pinggir jalan. 


Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut.


Dalam penindakan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,58 Gram di atas aspal. 


Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan FAP.


Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO warna biru dari kantong depan sebelah kiri FAP.



Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, FAP mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.


"Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar," ujar AKP Irwanta.


Selanjutnya, FAP bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Irwanta menyebut FAP telah ditahan dan diproses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika.


"Tersangka FAP sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi