Siantar

Siantar
Rabu, 30 September 2026, 14:17 WIB
Last Updated 2026-09-30T07:17:38Z
DairiHukumPolisi

Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkotika Sepanjang Triwulan ke 3 Tahun 2026

Suasana Konferensi Pers. (Foto/Dody).

DAIRI - nduma.id


Sepanjang triwulan ke 3, periode Juli hingga September 2026, Polres Dairi berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan Narkoba.


Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam Konferensi Persnya di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Rabu 30 September 2026.


"Sepanjang triwulan ke tiga, ada 34 kasus narkoba yang diungkap," kata Otniel.


"Total tersangkanya 44 orang," imbuhnya.


Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan keseluruhan kasus tersebut, di antaranya 26,99 gram sabu, 21 batang pohon ganja, serta 70.316,88 gram ganja kering.


Pengungkapan 70 kilogram ganja di wilayah Jalan Lintas Sidikalang - Subulussalam, perbatasan Dairi - Pakpak Bharat.


Masyarakat juga diharapkan untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui tentang adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.


"Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor ke Polisi," pungkas Otniel.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi