![]() |
| Tersangka kasus pencurian pria berinisial J (30) beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Siantar Marihat, Kamis 24 September 2026. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Suasana dini hari di sebuah tempat istirahat pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, mendadak berubah ketika para pekerja terbangun dan mendapati empat telepon seluler (HP) milik mereka telah raib.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat para korban masih terlelap.
Tak ada suara gaduh yang disebut terdengar.
Namun ketika mata mereka terbuka, HP yang sebelumnya diletakkan di dekat tubuh masing-masing sudah tidak berada di tempat.
Realme C17, OPPO A15, ITEL A70, dan VIVO Y19S Pro hilang dalam suasana dini hari.
Para korban yang merupakan pekerja bangunan asal Kabupaten Deli Serdang pun dibuat kebingungan.
Mereka menduga seseorang telah masuk ke ruang istirahat ketika mereka tidur.
Polisi menduga pelaku memanjat atau melompati pagar besi, kemudian masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Setelah mengambil empat HP, pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi.
Namun, bagian paling tak terduga dari kisah ini justru terjadi dua hari kemudian.
Berawal dari Telepon Seorang Ibu, Kamis 24 September 2026 siang sekitar pukul 13.00 WIB, piket Polsek Siantar Marihat menerima informasi dari seorang warga berinisial N.
Bukan tentang kasus empat HP yang hilang.
N menghubungi polisi karena mengaku resah dengan salah seorang anaknya, J (30), yang disebut kerap membuat keresahan di dalam keluarga.
Personel Polsek Siantar Marihat kemudian bergerak dan mengamankan J.
Saat itulah, sebuah petunjuk muncul.
Dari tangan J, polisi menemukan dua unit HP, yakni ITEL A70 dan VIVO Y19S Pro.
Dua benda yang sebelumnya dilaporkan hilang itu kemudian mengarahkan penyelidikan kembali ke peristiwa dini hari di Jalan Farel Pasaribu.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPDA Juhandya Malau, bersama Tim Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap J.
Menurut keterangan polisi, J mengaku kedua HP tersebut diperoleh dari pencurian di Jalan Farel Pasaribu pada Selasa dini hari.
Petugas kemudian membawa J kembali ke lokasi kejadian untuk menemui korban.
Tempat yang sebelumnya hanya menyisakan pertanyaan tentang hilangnya empat HP itu kini menjadi lokasi untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.
Korban berinisial SH selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Marihat dengan LP Nomor LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 September 2026.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, S.H. mengatakan J telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku J sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana,” pungkas AKP David Eka.
Dini hari yang semula hanya menyisakan rasa heran karena empat HP tiba-tiba menghilang, akhirnya menemukan titik terang setelah sebuah laporan keluarga membawa polisi kepada sosok yang kini berstatus tersangka.
Penulis: Ari
Redaktur: Rudi
