Siantar

Minggu, 01 November 2026, 18:44 WIB
Last Updated 2026-11-01T11:44:58Z
Bus UmumPencuriSianțar

Penumpang Bus Astra di Pematangsiantar Terkecoh, iPhone Rp6,5 Juta Raib Dicuri

Tersangka kasus pencurian LS (54) diamankan Polsek Siantar Utara, Senin 30 Oktober 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Modus berpura-pura menjadi penumpang bus diduga menjadi cara seorang pria berinisial LS alias Kretek (54) melancarkan aksi pencurian telepon genggam. 


Korbannya, seorang penumpang Bus Astra, kehilangan iPhone 11 Pro senilai sekitar Rp6,5 juta saat perjalanan dari Pematangsiantar menuju Parapat, Kabupaten Simalungun.


Setelah sempat buron selama beberapa hari, LS akhirnya diamankan pada Jumat pagi (30/10/2026). 


Telepon genggam milik korban turut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.


Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, di dalam Bus Astra yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan SMP Negeri 7.


Kejadian bermula ketika korban berinisial S (45) menaiki Bus Astra dari loket Eks Terminal Sukadame Parluasan dengan tujuan pulang ke rumahnya di kawasan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.


Saat bus berada di lokasi kejadian, seorang pria naik dengan berpura-pura sebagai penumpang. 


Pelaku kemudian meminta korban bergeser tempat duduk agar dirinya dapat masuk ke dalam bus.


Tanpa disadari korban, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengalihkan perhatian. 


Dengan menutupi gerakan tangannya menggunakan jaket hitam, pelaku mengambil iPhone 11 Pro yang tersimpan di dalam tas korban.


Setelah berhasil mengambil telepon genggam tersebut, pelaku meminta sopir menghentikan bus dengan alasan salah jurusan dan membatalkan perjalanannya.


Sekitar dua kilometer setelah bus kembali melaju, korban baru menyadari telepon genggamnya telah hilang. 


Merasa curiga terhadap pria yang sebelumnya naik ke dalam bus, korban meminta sopir memutar balik untuk mencari keberadaan pelaku. 


Namun, pria tersebut sudah tidak ditemukan.


Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa pria yang dicurigainya dikenal dengan panggilan Kretek.


Sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu 21 Oktober 2026 korban melaporkan peristiwa tersebut melalui laporan polisi Nomor LP/B/82/X/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.


Menindaklanjuti laporan itu, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya LS alias Kretek berhasil diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan SM Raja, Simpang Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 11 Pro milik korban.


Saat menjalani interogasi, LS mengakui perbuatannya. 


Ia juga menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial BSS.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku LS alias Kretek sudah ditahan di ruang tahanan Polisi Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," pungkas IPTU Nana.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi